Thursday, July 30, 2009

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemprov

Pengertian :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Dasar Hukum :
Perpres No. 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Syarat-Syarat Menjadi PPK
Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sbb :
a. Memiliki integritas moral
b. Memiliki disiplin tinggi
c. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya
d. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
e. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN
Pengangkatan PPK
Pejabat pembuat Komitmen diangkat dengan surat Keputusan Pengguna Anggaran/KPA
Tugas Pokok PPK
Tugas pokok PPK dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan.
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/ pejabat pengadaan/ unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya.
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak
i. Menyerahkan asset hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya kepada Gubernur dengan berita acara penyerahan.
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
Ketentuan Lain
Ø PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBD
Ø PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik/ keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Ø PPK dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.
Ø PPK dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan anggota Unit layanan pengadaan (Procurement Unit)
Ø PPK segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
Ø PPK wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
Ø PPK wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
Ø PPK Wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.

1 comment: